Tenaga ahli adalah salah satu jenis penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Bagaimana menghitung PPh Pasal 21 tenaga ahli pasca berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023)?
Definisi Tenaga Ahli
Tenaga ahli termasuk kelompok bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa. Menurut Pasal 3 ayat (2) huruf a PMK 168/2023, tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris.
Tarif PPh Pasal 21 Tenaga Ahli
Tarif yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 bagi tenaga ahli adalah sesuai tarif progresif pada Pasal 17 UU PPh.
Lapisan Penghasilan | Tarif |
---|---|
Rp0 – Rp60.000.000 | 5% |
>Rp60.000.000 – Rp250.000.000 | 15% |
>Rp250.000.000 – Rp500.000.000 | 25% |
>Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 | 30% |
>Rp5.000.000.000 | 35% |
Dalam hal tenaga ahli tidak memiliki NPWP, maka tarif yang dikenakan 20% lebih tinggi dari tarif umum yang berlaku. Namun, sesuai Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-6/PJ.09/2024, dalam aplikasi e-Bupot 21/26, meskipun tanpa NPWP sepanjang penerima penghasilan memberikan NIK, tarif 20% lebih tinggi tidak berlaku. Baca pembahasan lengkapnya di sini: NIK Valid, Tarif Lebih Tinggi Tidak Berlaku
DPP PPh Pasal 21 Tenaga Ahli
Merujuk PMK 168/2023, dasar pengenaan pajak (DPP) untuk PPh Pasal 21 tenaga ahli adalah 50% dari penghasilan bruto dalam satu masa pajak/saat terutangnya pajak. Perlu diingat kembali, pemberi kerja tidak perlu menghitung DPP secara kumulatif.
Apabila dalam penyerahan jasa terdapat penyerahan material atau mempekerjakan pihak lain, penghasilan bruto dihitung dari jumlah pembayaran dikurangi pembelian material atau upah yang dimaksud. Hal tersebut dapat dilakukan sepanjang jumlah pembelian material atau upah untuk pihak lain dapat diidentifikasi melalui kontrak/perjanjian. Khusus untuk jasa yang diberikan oleh dokter, penghasilan bruto sebagai dasar pengenaan pajak adalah sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Tenaga Ahli
dr. Andreas, Sp.JP merupakan dokter spesialis jantung yang melakukan praktik di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada dr. Andreas, Sp.JP pada setiap akhir bulan. Selain praktik di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat, dr. Andreas, Sp.JP juga melakukan praktik sendiri di klinik pribadinya. dr. Andreas, Sp.JP telah memiliki NPWP. Pada tahun 2024, jasa dokter yang dibayarkan pasien dari praktik dr. Andreas, Sp.JP di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2024 adalah sebagai berikut:
- Januari = Rp45.000.000
- Februari = Rp49.000.000
- Maret = Rp47.000.000
- April = Rp40.000.000
- Mei = Rp44.000.000
- Juni = Rp 52.000.000
- Juli = Rp40.000.000
- Agustus = Rp35.000.000
- September = Rp45.000.000
- Oktober = Rp44.000.000
- November = Rp43.000.000
- Desember = Rp 40.000.000
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Bulan | Jasa Dokter yang dibayar Pasien (Rp) | DPP PPh Pasal 21 (Rp) | Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh | PPh 21 terutang (Rp) |
---|---|---|---|---|
Januari | 45.000.000 | 22.500.000 | 5% | 1.125.000 |
Februari | 49.000.000 | 24.500.000 | 5% | 1.225.000 |
Maret | 47.000.000 | 23.500.000 | 5% | 1.175.000 |
April | 40.000.000 | 20.000.000 | 5% | 1.000.000 |
Mei | 44.000.000 | 22.000.000 | 5% | 1.100.000 |
Juni | 52.000.000 | 26.000.000 | 5% | 1.300.000 |
Juli | 40.000.000 | 20.000.000 | 5% | 1.000.000 |
Agustus | 35.000.000 | 17.500.000 | 5% | 875.000 |
September | 45.000.000 | 22.500.000 | 5% | 1.125.000 |
Oktober | 44.000.000 | 22.000.000 | 5% | 1.100.000 |
November | 43.000.000 | 21.500.000 | 5% | 1.075.000 |
Desember | 40.000.000 | 20.000.000 | 5% | 1.000.000 |
Jumlah | 524.000.000 | 262.000.000 | 13.100.000 |